Perawat, Bidan, Apoteker, ATML, Dan Lainnya.
Kecuali Kesmas, dan Dokter.

Selamat Datang di Jasa STR Online
Jasa Pengurusan STR Online. Permohonan baru, perpanjangan, naik level dan alih profesi. bertanya silahkan WA Terpercaya, terbukti, dan amanah.
Yang mau konsultasi tentang STR, segera merapat
Jasa dan Layanan Kami :Pembuatan Akun STR.
Pengurusan STR (Baru, Perpanjangan, Naik Level, Alih Profesi, dll)
Pelacakak PIN akun STR yang hilang atau lupa.
Pengurusan STR Rusak/Hilang.
Pengurusan Perbaikan STR yang salah.
Pengurusan Kode Billing yang lewat batas waktu.
Pengecekan keaslian STR.
Pencetakan E-STR
Jasa Pengurusan STR Online Tenaga Kesehatan (STR Online Baru, Perpanjangan, Naik Level, Perbaikan) Proses Cepat & terpercaya.
Jasa dan Layanan Kami

Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi.

KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, STR Lama, Rekomendasi Kecukupan SKP dari Organisasi Profesi melalui Sistem Informasi Portofolio SKP Online (SIPORLIN).

KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, STR Lama.

Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi, STR lama.

Pelayanan kami dan kepuasan Anda pada prioritas kami
Harga Terjangkau. Proses Cepat. Full Support.
Percayakan Jasa Pembuatan STR Anda Kepada Kami, Kami akan memberikan Pelayanan
Terbaik Untuk Anda Sampai STR Anda di Terima.
Bagaimana Kami Dapat Membatu Anda…
Kami memiliki berbagai prosedur
Yang harus anda lakukan adalah mempersiapkan semua berkas yang di butuhkan dengan lengkap.

Layanan Jasa Pengajuan STR Online 2.0 Tenaga Kesehatan : Perawat, Bidan, ATML, Sanitasi, Gizi, Terapi Okupasi, Terapi Wicara, Akupunktur, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Optometri, Teknik Gigi, Terapi Gigi, Radiologi, Teknologi Elektromedis, Teknologi Laboratorium Medis, Terapi Okupasi, Akupunktur, Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Jamu, Fisioterapi, Keperawatan Anestesiologi, Ortotik Prostetik. Kecuali Apoteker, Kesmas, dan Dokter.
Hubungi kami dan gunakan jasa dan layanan kami hari ini
Ayo Buat STR Baru dan Perpanjangan Sekarang!
Informasi Penting
Mohon di Perhatikan Sebelum Menggunakan Jasa Kami
Pemberitahuan
Sebelum masuk aplikasi, harap diperhatikan!!
- Aplikasi registrasi STR melalui web ktki.kemkes.go.id digunakan didalam pengajuan registrasi STR secara elektronik untuk Tenaga Kesehatan (e-STR) dan Tenaga Apoteker (ESTRA).
- Harap dipersiapkan file yang akan diupload sebagai berikut :
- Pas Foto terbaru : ukuran foto 4x6, latar belakang merah, posisi tegak, ukuran file maksimal 200 Kb, dengan format png, jpg, atau jpeg.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) : ukuran file maksimal 1 (satu) Mb, dengan format png, jpg, atau jpeg.
- Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP (maksimal 3 bulan), Surat Sumpah Profesi, dan Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi, STR Lama : ukuran file maksimal 1 (satu) Mb, dengan format pdf.
- Persyaratan berkas pengajuan registrasi STR:
- Registrasi Baru : Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi.
- Registrasi Ulang :
- Perpanjangan : KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, STR Lama, Rekomendasi Kecukupan SKP (untuk Tenaga Kesehatan), Sertifikat Kompetensi (untuk Tenaga Apoteker) yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi melalui Sistem Informasi Portofolio SKP Online (SIPORLIN).
- Naik Level : KTP, Pas Foto terbaru, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, STR Lama.
- Alih Profesi : Ijazah Pendidikan Bidang Kesehatan, Surat Keterangan Sehat Dokter ber-SIP, Pas Foto terbaru, KTP, Sertifikat Kompetensi/Sertifikat Profesi, Surat Sumpah, Surat Patuh Etika Profesi, STR lama.
- Bagi Pemohon Registrasi
Baru, Naik Level dan Alih Profesi pastikan telah memiliki Sertifikat
Kompetensi/Sertifikat Profesi sesuai peraturan perundang-undangan, untuk
program:
- Diploma Tiga (DIII), lulusan:
- per 1 Agustus 2013 : Keperawatan dan Kebidanan.
- per 24-26 November 2018 : Sanitasi, Gizi, Terapi Okupasi, Terapi Wicara, Akupunktur, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Optometri, Teknik Gigi, Terapi Gigi, Radiologi, Teknologi Elektromedis, Teknologi Laboratorium Medis, Terapi Okupasi, Akupunktur, Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Jamu.
- per 16-17 November 2020 : Fisioterapi, Keperawatan Anestesiologi.
- per 24 Oktober 2020 : Ortotik Prostetik.
- Diploma Empat (DIV), lulusan:
- Per 1 Januari 2015 : Keperawatan.
- Per 1 Januari 2018 : Kebidanan.
- Per 24-26 November 2018 : Sanitasi Lingkungan, Gizi, Terapi Gigi, Teknologi Laboratorium Medis. Akupunktur, Teknologi Rekayasa Elektromedis, Teknologi Radiologi Pencitraan.
- Per 16-17 November 2020 : Fisioterapi, Keperawatan Anestesiologi.
- Per 24 Oktober 2020 : Ortotik Prostetik.
- Per 7-9 Agustus 2021 : Terapi Wicara.
- Profesi, lulusan:
- Per 1 Agustus 2013 : Ners.
- Per 24-26 November 2018 : Profesi Bidan.
- Diploma Tiga (DIII), lulusan:
- Pembayaran PNBP untuk Registrasi STR menggunakan sistem MPNG2/Simponi melalui Kode Billing yang didapatkan melalui email atau cek status
pada akun Saudara (PP Nomor 64/2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan).
- Penerbitan STR bagi Tenaga Apoteker dikenakan tarif sebesar Rp.250.000,00.
- Penerbitan STR bagi Tenaga Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp.100.000,00.
- Penerbitan Ulang/Duplikat STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.50.000,00.
- Salinan/legalisir STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.15.000,00.
- Untuk keamanan data anda, Registrasi e-STR/ESTRA WAJIB menggunakan EMAIL PRIBADI dan dilakukan secara MANDIRI.
- Kesalahan dalam pengisian data menjadi Tanggung Jawab Pemohon.
- Pengajuan registrasi dan penerbitan STR Tenaga Kesehatan secara elektronik (e-STR) diberlakukan untuk pengajuan mulai tanggal 1 Juni 2021.
- Pengajuan STR Tenaga Kesehatan yang sudah masuk sebelum tanggal 1 Juni 2021, STR tetap diproses sampai dengan pengiriman ke Kantor Pos Kecamatan.
- Cetak dokumen e-STR/ESTRA dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan atau Tenaga Apoteker ditempat masing-masing, setelah usulan registrasi STR masuk langkah 5 (Cetak e-STR/ESTRA). Khusus Tenaga Kesehatan hanya dapat melakukan 1 (satu) kali cetak dokumen, dengan menggunakan printer warna dan kertas A4 80 gram.
- Hasil cetak e-STR/ESTRA dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan dalam persyaratan yang membutuhkan lampiran STR Tenaga Kesehatan atau Tenaga Apoteker.
- Validasi keabsahan data STR Tenaga Kesehatan atau Tenaga Apoteker dapat dilakukan dengan cara scan QR Code e-STR yang kemudian akan terhubung melalui alamat web ktki.kemkes.go.id dengan keterangan status dokumen AKTIF, TIDAK AKTIF, dan STR tidak ditemukan.